1 The mental model: three questions, in this order Model mental: tiga pertanyaan, dalam urutan ini
Every amendment question is really three questions, and they must be answered in order. The whole of PER-12 lives in questions two and three. The first one has not changed since the KUP Act. Setiap pertanyaan pembetulan SPT sebenarnya adalah tiga pertanyaan, dan harus dijawab berurutan. Seluruh perubahan PER-12 ada pada pertanyaan kedua dan ketiga. Pertanyaan pertama tidak berubah sejak UU KUP.
PER-12 changes how the arithmetic works, not the right to amend. That right remains tied to the “not yet examined” condition. PER-12 mengubah cara menghitung, bukan hak untuk membetulkan. Hak itu tetap terikat pada syarat “belum diperiksa”.
2 The one line on the form that explains the whole change Satu baris formulir yang menjelaskan seluruh perubahan
You do not need to read the 988-page Appendix to understand PER-12 — and it is not published separately, so everything taken from it is quoted in full below (see section 12). Look at how field III.F on the VAT return is defined. The label is identical; the basis was replaced entirely. Anda tidak perlu membaca 988 halaman Lampiran untuk memahami PER-12 — dan Lampiran itu memang tidak diterbitkan terpisah, sehingga semua yang kami ambil dari sana dikutip lengkap di bawah (lihat bagian 12). Cukup lihat definisi butir III.F pada Induk SPT Masa PPN. Judul butirnya sama; basisnya diganti total.
| AspectAspek | PER-11/PJ/2025 — deltaPER-11/PJ/2025 — delta | PER-12/PJ/2026 — replacePER-12/PJ/2026 — replace |
|---|---|---|
| III.F printed p. 365 (PER-11) · p. 249 (PER-12)hlm cetak 365 (PER-11) · 249 (PER-12) |
“Filled with the VAT under- or overpayment on the VAT return being corrected.” In other words: what I last reported. “Diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan.” Artinya: apa yang terakhir saya laporkan. | “Filled with the difference between all VAT paid and all VAT refunded through an SKPPKP before the amendment.” In other words: what actually moved to and from the Treasury. “Diisi dengan selisih jumlah seluruh PPN yang telah disetor dengan jumlah seluruh PPN yang telah dikembalikan melalui SKPPKP sebelum pembetulan.” Artinya: apa yang benar-benar sudah mengalir ke dan dari kas negara. |
| III.G | The formula is unchanged: III.G = III.E − III.F. What changed is what III.F contains, so III.G automatically changes meaning — from a difference between filings to a full position. Rumusnya tidak berubah: III.G = III.E − III.F. Yang berubah adalah isi III.F, sehingga hasil III.G otomatis berubah makna — dari selisih antar-laporan menjadi posisi penuh. | |
| EffectEfeknya | The amended return stands alone. It talks about a difference, not a position. That is why the refund ↔ compensation choice was effectively locked: switching it did not change the difference. SPT pembetulan berdiri sendiri. Ia berbicara tentang selisih, bukan tentang posisi. Karena itu pilihan restitusi ↔ kompensasi praktis tidak dapat diubah: mengubah pilihan tidak mengubah selisihnya. | The last return governs the exercise of rights and obligations (Article 129A(1)). The refund-or-compensate choice can be changed (Article 29B(6)). SPT terakhir menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban (Pasal 129A ayat (1)). Pilihan restitusi atau kompensasi dapat diubah (Pasal 29B ayat (6)). |
Once III.F holds money actually paid and actually refunded, the whole cash history of that period is pulled into the calculation. Two unexpected consequences follow: money already in your account can turn into a tax debt, and a compensation balance can go negative (Articles 13A, 13B and 29C). Begitu III.F berisi uang yang benar-benar sudah dibayar dan diterima kembali, maka seluruh riwayat kas periode itu ikut dihitung. Dari sinilah lahir dua hal yang paling tidak terduga: uang yang sudah cair bisa berubah menjadi utang pajak, dan saldo kompensasi bisa menjadi negatif (Pasal 13A, 13B, dan 29C).
3 The four cash effects most often missed Empat dampak kas yang paling sering terlewat
This is what turns an amendment into a treasury decision rather than an administrative one. Bagian ini yang membuat pembetulan SPT menjadi keputusan treasury, bukan sekadar kepatuhan administratif.
A refund under review is not followed upRestitusi yang sedang diteliti tidak ditindaklanjuti
Under Article 129A(2): if a return that shows an overpayment and for which you have already requested a refund is then amended, that request is not followed up in three situations: Menurut Pasal 129A ayat (2): bila SPT yang menyatakan lebih bayar dan sudah Anda mohonkan pengembalian kemudian dibetulkan, permohonan itu tidak dilakukan tindak lanjut dalam tiga situasi:
- review of a refund of tax not due — while no decision letter has been issued;penelitian pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang — selama belum diterbitkan surat keputusan;
- review of a preliminary refund of overpaid tax — while no decision letter has been issued;penelitian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak — selama belum diterbitkan surat keputusan;
- an examination for a refund of overpaid tax — while the examination has not started.pemeriksaan dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak — selama pemeriksaan belum dimulai.
For the first two, DGT issues a notification (ayat (3)). Ayat (4) confirms that a preliminary refund request made by separate letter is also covered — there is no route outside the return. Untuk dua situasi pertama, DJP menyampaikan pemberitahuan (ayat (3)). Ayat (4) menegaskan bahwa permohonan pengembalian pendahuluan melalui surat tersendiri pun termasuk — tidak ada jalan pintas di luar SPT.
The same boundary protects you: while no decision letter has been issued and no examination has started, you can still amend — Article 129A(1) makes the amendment filed last the one that governs. What matters is the timing of the amendment, not only its content. Batas ini juga melindungi: selama surat keputusan belum terbit dan pemeriksaan belum dimulai, Anda masih dapat membetulkan SPT sendiri — Pasal 129A ayat (1) menjadikan pembetulan yang disampaikan terakhir sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban. Yang menentukan adalah waktu pembetulan, bukan hanya isinya.
An approved instalment for Article 29 income tax ceases to applyPersetujuan angsuran PPh Pasal 29 menjadi tidak berlaku
Article 129B is a single paragraph with no additional condition:Pasal 129B hanya satu paragraf, tanpa syarat tambahan:
“Where a taxpayer amends an annual return for which a decree approving an instalment or deferral of Article 29 income tax had been obtained, that decree is declared void from the moment the amended annual return is filed.” “Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah memperoleh surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak Surat Pemberitahuan Tahunan pembetulan dimaksud disampaikan.”
The authority for granting that approval is Article 9(4) of the KUP Act, as the filing instructions in Appendices G and H of PER-12 state. Under Article 117(4)(a) of PMK 81/2024, an Article 29 instalment approval in any event runs only until the filing deadline for the following year’s annual return. Article 129B therefore cuts short an already-limited window. Dasar pemberian persetujuan itu adalah Pasal 9 ayat (4) UU KUP, sebagaimana dinyatakan dalam petunjuk pengisian Lampiran huruf G dan H PER-12. Menurut Pasal 117 ayat (4) huruf a PMK 81/2024, persetujuan untuk angsuran PPh Pasal 29 memang sudah berlaku paling lama sampai batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak berikutnya. Karena itu Pasal 129B memutus lebih awal jendela yang sudah terbatas.
Article 129B states only that the approval lapses; it does not say whether the remaining instalments fall due at once, how instalments already paid are treated, or whether a fresh application is possible. Treat Article 129B as in force and assume the cash risk conservatively. If DGT treats the approval as lapsed, the unpaid instalments are billed by STP — Article 14(1)(i) of the KUP Act covers tax not paid within the period of an instalment or deferral approval under Article 9(4). See section 8. Pasal 129B hanya menyatakan bahwa persetujuan itu tidak berlaku; pasal tersebut tidak mengatur apakah sisa angsuran langsung jatuh tempo seluruhnya, bagaimana perlakuan angsuran yang sudah dibayar, dan apakah permohonan baru dapat diajukan. Perlakukan Pasal 129B sebagai berlaku, dan asumsikan risiko kasnya secara konservatif. Bila DJP menganggap persetujuannya gugur, angsuran yang belum dibayar ditagih lewat STP — Pasal 14 ayat (1) huruf i UU KUP mencakup pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu persetujuan angsuran atau penundaan menurut Pasal 9 ayat (4). Lihat bagian 8.
Compensation balances are now recorded — and can turn negativeSaldo kompensasi kini dicatat — dan bisa bernilai negatif
For overpayments that are compensated, DGT records a balance: for Article 21/26 income tax under Article 13A, for VAT under Article 29C. If the source return is later amended, that balance is adjusted. Articles 13A(3) and 29C(3) state expressly that the result may be positive or negative, and is taken into the next normal return filed. If that adjustment creates an underpayment, the interest is billed separately by STP (Article 14(1)(c) of the KUP Act) — see section 8, item 1. Atas lebih bayar yang dikompensasikan, DJP melakukan pencatatan saldo: untuk PPh Pasal 21/26 melalui Pasal 13A, untuk PPN melalui Pasal 29C. Bila SPT sumber kompensasi kemudian dibetulkan, saldo itu disesuaikan. Pasal 13A ayat (3) dan Pasal 29C ayat (3) menyatakan tegas hasilnya dapat positif atau negatif, dan diperhitungkan dalam SPT normal berikutnya yang pertama kali disampaikan. Bila penyesuaian itu menimbulkan kurang bayar, bunganya ditagih terpisah lewat STP (Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP) — lihat bagian 8 butir 1.
| Tax / triggerJenis pajak / pemicu | ArticlePasal | Taken intoDiperhitungkan dalam | Can be negative?Dapat negatif? |
|---|---|---|---|
| Article 21/26 income tax — amendmentPPh Pasal 21/26 — pembetulan | 13A(3) | The next normal monthly return filedSPT Masa normal berikutnya yang pertama kali disampaikan | YesYa |
| Article 21/26 income tax — assessment or rulingPPh Pasal 21/26 — SKP / putusan | 13B(2) | Next normal monthly return after the audited periodSPT Masa normal berikutnya setelah masa yang diperiksa | YesYa |
| VAT — amendmentPPN — pembetulan | 29C(3) | First unfiled normal VAT returnSPT Masa PPN normal pertama yang belum disampaikan | YesYa |
| VAT — assessment or rulingPPN — SKP / putusan | 29D(2) | First unfiled normal VAT return after the audited periodSPT Masa PPN normal pertama yang belum disampaikan setelah masa yang diperiksa | YesYa |
An unambiguous example: case 16Contoh yang tidak ambigu: contoh kasus 16
PT KLM had compensated an Article 21 overpayment of Rp60,000,000 into the November 2026 period. When the October 2026 return was amended again and the overpayment became Rp55,000,000, an excess compensation of Rp5,000,000 arose. The Appendix states that DGT does not require the November return to be amended; it adjusts the balance instead — and that negative adjustment increases the tax payable on the December 2026 return by Rp5,000,000. (Appendix A, case 16, printed pp. 104–105) PT KLM sempat mengompensasikan lebih bayar PPh Pasal 21 sebesar Rp60.000.000 ke Masa Pajak November 2026. Ketika SPT Oktober 2026 dibetulkan lagi dan lebih bayarnya menjadi Rp55.000.000, timbul kelebihan kompensasi Rp5.000.000. Lampiran menyatakan DJP tidak meminta SPT November dibetulkan, melainkan menyesuaikan saldo — dan penyesuaian minus itu menambah kurang bayar SPT Masa Desember 2026 sebesar Rp5.000.000. (Lampiran huruf A, contoh kasus 16, halaman cetak 104–105)
If, before a revocation of VAT registration, liquidation or dissolution, no unfiled normal VAT return remains, the balance is taken into the last VAT return required to be filed before that event (Article 29C(4)). For a group restructuring or closing entities, a negative balance lands in the final return — not a future period that can still be managed. Bila sebelum pencabutan pengukuhan PKP, likuidasi, atau pembubaran tidak ada SPT Masa PPN normal yang belum disampaikan, saldo kompensasi diperhitungkan dalam SPT Masa PPN terakhir yang wajib dilaporkan sebelum peristiwa itu (Pasal 29C ayat (4)). Untuk grup yang sedang merestrukturisasi atau menutup entitas, saldo negatif akan masuk ke SPT terakhir — bukan dengan masa depan yang masih bisa diatur.
Monthly VAT returns must be filed in sequenceSPT Masa PPN harus disampaikan berurutan
This is the only purely operational change in PER-12 — and the fastest to bite. Under Article 29A(1), a monthly VAT return for a period must be filed after the return you are required to file for the preceding period has been filed. Ini satu-satunya perubahan PER-12 yang murni operasional — dan paling cepat terasa. Menurut Pasal 29A ayat (1), SPT Masa PPN atas suatu Masa Pajak harus disampaikan setelah SPT Masa Pajak sebelumnya yang menjadi kewajiban Anda telah disampaikan.
There is exactly one exception (ayat (2)): the prior period is unfiled but that period is under examination or under an open preliminary-evidence examination. There is no transitional rule for old arrears. Pengecualiannya hanya satu (ayat (2)): masa sebelumnya belum disampaikan namun atas Masa Pajak tersebut sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Tidak ada ketentuan peralihan untuk tunggakan lama.
For a group with many business-location IDs under one tax number, a single branch closing its books late can block the current-period filing of the others (Article 29A(1)). Check the filing order across all locations before closing the period. Untuk grup dengan banyak NITKU dalam satu NPWP, satu cabang yang terlambat tutup buku dapat memblokir pelaporan masa berjalan entitas lain (Pasal 29A ayat (1)). Periksa urutan pelaporan seluruh NITKU sebelum tutup buku.
4 Who is affected most Pihak yang paling terdampak
The impact depends on your cash profile and administrative complexity, not merely on size. Click a column heading to highlight it. Dampak PER-12 bergantung pada profil kas dan kompleksitas administrasi, bukan pada ukuran perusahaan semata. Klik judul kolom untuk menyorotnya.
| ProfileProfil | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ArticlesPasal |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Local MSME (final tax / small payroll)UMKM lokal (PPh final / PPh 21 kecil) | Low | Low | Low | Low | Medium | 29A |
| National group, many entities and locationsGrup nasional dengan banyak entitas dan NITKU | Medium | Medium | Medium | Medium | High | 29A; 13A; 29C |
| MNC subsidiary (consolidated reporting)Anak usaha multinasional (pelaporan konsolidasi) | High | Medium | Medium | Medium | Medium | 129A; 80A |
| Exporter VAT payer with routine refundsPKP eksportir dengan restitusi rutin | High | High | High | Low | High | 129A(2); 29B; 29C |
| Labour-intensive employer (thousands of withholding slips)Perusahaan padat karya (ribuan bukti potong PPh 21) | Medium | Low | High | Low | Low | 13A; 6(2b) |
| Upstream oil & gas contractor (cost recovery)KKKS hulu migas (cost recovery) | Medium | High | Medium | Medium | Medium | 80A(3) |
5 Two official DGT examples: old vs new, side by side Dua contoh resmi DJP: lama vs baru, berdampingan
Every figure below was drafted by DGT itself in Appendix E of PER-12 — nothing is our own invention. Contoh-contoh ini disusun DJP sendiri di Lampiran huruf E PER-12. Angkanya milik mereka, bukan rekaan kami.
5.1 An overpayment partly refunded, then amended5.1 Lebih bayar yang sudah cair sebagian, lalu dibetulkan
Example 2.2.2, printed pp. 256–257. A VAT overpayment of Rp200,000 was claimed through the preliminary-refund route; DGT refunded Rp180,000 of it; the return was then amended and the overpayment should have been only Rp120,000. Contoh 2.2.2, halaman cetak 256–257. Lebih bayar PPN Rp200.000 diminta kembali lewat pengembalian pendahuluan; DJP mengembalikan sebagian Rp180.000; kemudian SPT dibetulkan dan lebih bayarnya seharusnya hanya Rp120.000.
| FieldButir | Delta (PER-11)Delta (PER-11) | Replace (PER-12)Replace (PER-12) | DifferenceSelisih |
|---|---|---|---|
| III.E — new positionposisi baru | −120,000 | −120,000 | samesama |
| III.F — comparatorpembanding | −200,000 what was reportedapa yang dilaporkan | −180,000 what was refundedyang sudah cair | 20,000 |
| III.G — resulthasil | +80,000 | +60,000 | 20,000 |
Under both schemes the net position still requires Rp60,000 to be paid on the overpayment already refunded. What differs is the route: the old scheme compared figures previously reported, so the Rp180,000 already refunded never entered the arithmetic; the new scheme brings refunded cash straight in. For you, what changes is how many processes you run and whether the system can see your cash history — not merely the final number. Di kedua skema, posisi bersih akhirnya sama-sama menuntut pembayaran Rp60.000 atas kelebihan yang pernah cair. Yang berbeda adalah jalannya: pada skema lama, yang diperbandingkan adalah angka yang pernah dilaporkan, sehingga Rp180.000 yang sudah cair tidak masuk hitungan; pada skema baru, uang yang sudah cair diperhitungkan langsung. Bagi Anda, yang berubah adalah berapa proses yang harus dijalankan dan apakah sistem bisa melihat riwayat kas Anda — bukan hanya angka akhirnya.
5.2 When refunded cash exceeds the final entitlement5.2 Ketika uang yang sudah cair melebihi hak akhirnya
Example 4, printed pp. 264–266. Four amendments in a row, two preliminary-refund payouts — the Appendix’s hardest example. Contoh 4, halaman cetak 264–266. Rantai empat pembetulan dengan dua kali pencairan lewat pengembalian pendahuluan.
| DateTanggal | EventPeristiwa | FigureAngka |
|---|---|---|
| 19 Aug 202619 Agu 2026 | The normal May 2026 return’s tax payable had been paid; amendment 1 reduced it, creating an overpayment that was claimed.SPT normal Mei 2026 kurang bayar sudah disetor; pembetulan ke-1 menurunkannya, sehingga timbul lebih bayar dan diminta kembali. | paid 400,000 → over 250,000setor 400.000 → LB 250.000 |
| Sep 2026Sep 2026 | First payout: the preliminary refund was completed and paid out in part.Pencairan pertama: pengembalian pendahuluan selesai, dikembalikan sebagian. | refunded 200,000cair 200.000 |
| 14 Oct 202614 Okt 2026 | Amendment 2: the overpayment becomes Rp200,000, claimed again.Pembetulan ke-2: lebih bayar menjadi Rp200.000, diminta kembali. | III.F = 400,000 − 200,000 |
| 21 Oct 202621 Okt 2026 | Amendment 3 before the review finished. The request based on amendment 2 was not followed up.Pembetulan ke-3 sebelum penelitian selesai. Permohonan berdasarkan pembetulan ke-2 tidak ditindaklanjuti. | over 250,000 (III.G)LB 250.000 (III.G) |
| Nov 2026Nov 2026 | Second payout, on the basis of amendment 3.Pencairan kedua, atas dasar pembetulan ke-3. | refunded 300,000cair 300.000 |
| 20 Dec 202620 Des 2026 | Amendment 4: the return becomes nil.Pembetulan ke-4: SPT menjadi nihil. | payable 100,000kurang bayar 100.000 |
The company paid Rp400,000 and received Rp500,000 (Rp200,000 + Rp300,000), while its final position is nil. The Rp100,000 gap is what must be paid on amendment 4. That figure does not come from a “difference between filings”; it comes from III.F now containing everything paid less everything refunded through a SKPPKP. Perusahaan menyetor Rp400.000 dan menerima kembali Rp500.000 (Rp200.000 + Rp300.000), sementara posisi akhirnya nihil. Selisih Rp100.000 itulah yang wajib disetor pada pembetulan ke-4. Angka ini tidak muncul dari “selisih antar-laporan”; ia muncul karena III.F kini berisi seluruh yang telah disetor dikurangi seluruh yang telah dikembalikan lewat SKPPKP.
6 Simulator: run the old and new arithmetic yourself Simulator: hitung sendiri skema lama vs skema baru
Enter four figures and the calculator runs both schemes with the same logic as the VAT return. Its defaults come from DGT’s own worked example in Appendix E (example 2.2.2, printed p. 256). Masukkan empat angka. Kalkulator ini memakai logika yang sama dengan Induk SPT Masa PPN, dan nilai awalnya adalah angka contoh resmi DJP di Lampiran huruf E (contoh 2.2.2, halaman cetak 256).
InputsMasukan
ResultHasil
Press “Calculate”.Tekan “Hitung”.
7 Decision tree: proceed, or hold? Pohon keputusan: boleh lanjut, atau tahan dulu?
Four questions. The answer tells you whether to file the amendment now or hold until the cash position is clear. It screens the first five items of the checklist in section 9. Empat pertanyaan. Jawabannya menunjukkan apakah pembetulan sebaiknya disampaikan sekarang, atau ditahan sampai posisi kas jelas. Ini menyaring lima butir pertama daftar periksa di bagian 9.
8 What is still ambiguous, unregulated, or potentially inconsistent Yang masih ambigu, belum diatur, atau berpotensi tidak konsisten
Stating what is not yet settled matters as much as stating what is. Each item below gives the basis so you can check it yourself. Menyatakan apa yang belum pasti sama pentingnya dengan menyatakan apa yang pasti. Setiap butir di bawah menyertakan dasarnya agar Anda dapat memeriksa sendiri.
1 Does a negative compensation balance attract interest?Apakah saldo kompensasi negatif menimbulkan sanksi bunga?
PER-12 mentions no sanction for a negative balance. The 32-page body of PER-12 does not use the words “sanction” or “fine”. The Appendix says only that the adjustment increases the tax payable (case 16, printed pp. 104–105). PER-12 tidak menyebut sanksi apa pun atas saldo negatif. Batang tubuh PER-12 yang 32 halaman tidak memakai kata “sanksi” maupun “denda”. Lampiran hanya menyatakan penyesuaian itu menambah jumlah pajak yang kurang disetor (contoh kasus 16, halaman cetak 104–105).
What can be established from higher-ranking rules: if that addition is treated as an underpayment arising from an amendment, Articles 8(2) and 8(2a) of the KUP Act impose monthly interest on the tax underpaid — for annual returns from the end of the filing period, for monthly returns from the payment due date, until the date of payment, capped at 24 months. The rate for October 2026 is 1.01% per month (KMK No. 47/MK/EF.2/2026). Yang dapat dipastikan dari peraturan yang lebih tinggi: bila tambahan itu diperlakukan sebagai kurang bayar karena pembetulan, UU KUP Pasal 8 ayat (2) dan (2a) mengenakan bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar — untuk SPT Tahunan dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir, untuk SPT Masa sejak jatuh tempo pembayaran, sampai dengan tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan. Tarif yang berlaku untuk Oktober 2026 adalah 1,01% per bulan (KMK No. 47/MK/EF.2/2026).
How that interest is billed: by Surat Tagihan Pajak (STP). The KUP Act does not leave it to be settled inside the return. Article 14(1)(c) lets DGT issue an STP precisely where a taxpayer is subject to an administrative sanction in the form of a fine or interest, and Article 14(2) gives that letter the same legal force as an assessment letter. The expected sequence is therefore: the amendment is filed, the adjustment enters the next normal return, and the interest arrives separately, as an STP. Cara bunga itu ditagih: lewat Surat Tagihan Pajak (STP). UU KUP tidak menyerahkannya untuk diselesaikan di dalam SPT. Pasal 14 ayat (1) huruf c memberi DJP kewenangan menerbitkan STP justru ketika Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga, dan Pasal 14 ayat (2) memberi STP kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Urutannya karena itu: pembetulan disampaikan, penyesuaian masuk ke SPT normal berikutnya, dan bunganya datang terpisah, dalam bentuk STP.
What is still not fixed: the base and the starting date DGT uses for that STP when the adjustment falls in a later period, and whether the 24-month cap runs from the amendment or from the original due date. Both appear on the letter itself, so read the amount and the period stated there rather than assuming. Two consequences are worth knowing in advance: an STP cannot be challenged by keberatan — it is not among the letters listed in Article 25(1) of the KUP Act — and the route to reduce or waive the interest is Article 36(1)(a), which allows it where the sanction arises from oversight or is not the taxpayer’s fault. Yang belum pasti: dasar dan tanggal awal yang dipakai DJP untuk STP itu bila penyesuaiannya jatuh di masa berikutnya, dan apakah batas 24 bulan dihitung dari pembetulan atau dari jatuh tempo semula. Keduanya tercantum di suratnya sendiri, jadi bacalah jumlah dan masa yang tertulis di sana alih-alih mengasumsikan. Dua akibat yang perlu diketahui lebih dulu: STP tidak dapat diajukan keberatan — ia tidak termasuk surat yang disebut di Pasal 25 ayat (1) UU KUP — dan jalur meringankan atau menghapus bunganya adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a, yang memungkinkan bila sanksi itu timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
2 What officially marks “the examination has not started”?Apa penanda resmi bahwa “pemeriksaan belum dimulai”?
Article 129A(2)(c) says only “provided the examination has not started”. No specific document is named in the regulation. An article on pajak.go.id dated 30 September 2026 explains that the automatic stop in Coretax applies while the examination notification letter has not been delivered to the taxpayer. Pasal 129A ayat (2) huruf c hanya berbunyi “dengan syarat belum dimulai pemeriksaan”. Tidak ada dokumen tertentu yang disebut dalam peraturan. Artikel di laman pajak.go.id tanggal 30 September 2026 menjelaskan bahwa penghentian otomatis di Coretax berlaku sepanjang Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak.
That article states that it is the personal opinion of its author, not a regulatory provision. Until the point is clarified, ask your tax office for written confirmation before relying on it. Artikel itu menyatakan dirinya sebagai pendapat pribadi penulisnya, bukan ketentuan peraturan. Sampai ada penegasan, mintalah konfirmasi tertulis dari KPP sebelum bersandar padanya.
3 Is Article 129B fully consistent with the regulation above it?Apakah Pasal 129B sepenuhnya sejalan dengan peraturan di atasnya?
The authority to grant instalments or deferrals is Article 9(4) of the KUP Act, delegated for implementation to a Minister of Finance regulation — PMK 81/2024 as last amended by PMK 1/2026. Instalments and deferrals sit in Articles 113–120 of PMK 81/2024. That section contains no provision stating that an approval lapses because an annual return is amended. The lapse grounds that do exist (non-payment in Article 118; objection in Article 120(2)) expressly concern only applications under Article 115 — not the Article 29 instalment route filed under Article 114. Dasar pemberian angsuran/penundaan adalah Pasal 9 ayat (4) UU KUP, yang pelaksanaannya didelegasikan ke Peraturan Menteri Keuangan — PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 1/2026. Ketentuan angsuran dan penundaan ada di Pasal 113–120 PMK 81/2024. Pada bagian itu tidak terdapat ketentuan bahwa persetujuan gugur karena SPT Tahunan dibetulkan. Alasan gugur yang dikenal (gagal bayar di Pasal 118; keberatan di Pasal 120 ayat (2)) secara tegas hanya menyangkut permohonan berdasarkan Pasal 115 — bukan jalur angsuran PPh Pasal 29 yang diajukan melalui Pasal 114.
PMK 81/2024 does not say its list of grounds is exhaustive (Article 118 lists them without closing the list), and it delegates implementation to DGT. The choice between two readings therefore turns on practice, not on the text: whether DGT treats an amended annual return as cancelling the instalment approval in every case, or only where the amendment removes the basis on which the approval was granted. What to watch is the letter DGT actually issues. Where the approval is treated as lapsed, the unpaid instalments are billed by STP under Article 14(1)(i) of the KUP Act — and an STP cannot be objected to (Article 25(1)); the route against it is to ask for reduction or cancellation under Article 36(1)(a). Until DGT’s practice settles, Article 129B applies as written. PMK 81/2024 tidak menyatakan daftar alasannya bersifat tertutup (Pasal 118 mendaftar tanpa menutup daftar), dan PMK itu mendelegasikan pelaksanaannya kepada DJP. Pilihan di antara dua penafsiran karena itu bergantung pada praktik, bukan pada teks: apakah DJP memperlakukan pembetulan SPT Tahunan sebagai pembatalan persetujuan angsuran dalam setiap kasus, atau hanya bila pembetulan itu menghapus dasar pemberian persetujuan. Yang perlu diperhatikan adalah surat yang benar-benar diterbitkan DJP. Bila persetujuannya dianggap gugur, angsuran yang belum dibayar ditagih lewat STP berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU KUP — dan STP tidak dapat diajukan keberatan (Pasal 25 ayat (1)); jalurnya adalah meminta pengurangan atau pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a. Sampai praktik DJP memberi kepastian, Pasal 129B berlaku sebagaimana bunyinya.
4 How are periods from 2024 or earlier treated if amended after 1 October 2026?Bagaimana perlakuan periode 2024 atau sebelumnya yang dibetulkan setelah 1 Oktober 2026?
Article II of PER-12 addresses only two things: (a) filings or amendments submitted before PER-12 took effect and not yet processed follow PER-11; and (b) amendments submitted after PER-12 took effect for periods from January 2025, parts of a fiscal year ending from January 2025, or fiscal years from 2025, follow PER-12. Pasal II PER-12 hanya mengatur dua hal: (a) pelaporan atau pembetulan yang disampaikan sebelum PER-12 berlaku dan belum diproses, ditindaklanjuti menurut PER-11; dan (b) pembetulan yang disampaikan setelah PER-12 berlaku atas Masa Pajak sejak Januari 2025, Bagian Tahun Pajak yang berakhir sejak Januari 2025, atau Tahun Pajak sejak 2025, ditindaklanjuti menurut PER-12.
An amendment for a period in 2024 or earlier submitted after 1 October 2026 falls into neither limb. The basis for applying the old rules is not Article II but PER-11’s own transitional provisions, Chapter IX Article 130, which are addressed to “tax periods up to and including December 2024”. In practice this rarely arises, because pre-2025 returns were never Coretax documents. Pembetulan atas periode 2024 atau sebelumnya yang disampaikan setelah 1 Oktober 2026 tidak masuk keduanya. Dasar bahwa periode itu tetap mengikuti ketentuan lama bukan Pasal II, melainkan ketentuan peralihan PER-11 sendiri, BAB IX Pasal 130, yang memang ditujukan kepada “Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024”. Secara praktis hal ini jarang muncul, karena SPT sebelum 2025 bukan dokumen Coretax.
5 One inconsistency inside the Appendix itselfSatu ketidakkonsistenan di dalam Lampiran itu sendiri
In Appendix H (the Article 80A example), the corporate annual return block prints a ticked “YES” in answer to the question whether a decree approving an instalment or deferral exists — while the narrative of that same example states that no such decree exists. Whether this is a misprint, a swapped field, or something else could not be determined. Pada Lampiran huruf H (contoh Pasal 80A), blok formulir SPT Tahunan Badan mencetak tanda centang “YA” untuk pertanyaan apakah terdapat Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak — padahal narasi contoh yang sama menyatakan tidak terdapat surat keputusan tersebut. Apakah ini salah cetak, kolom tertukar, atau hal lain, tidak dapat dipastikan.
Four points that are often misreadEmpat hal yang sering disalahpahami
Not a change to the statute.Bukan perubahan undang-undang. PER-12 is a Director General regulation. The instalment authority itself is Article 9(4) of the KUP Act, delegated for implementation to PMK 81/2024; Articles 114–118 of that PMK set out when an approval lapses, and this ground is not among them. Whether a DGT-level rule can add a ground the ministerial regulation does not list is the open question — item 3 above. It is answered by DGT practice, or by the Tax Court if contested.PER-12 adalah peraturan Direktur Jenderal. Dasar pemberian angsuran sendiri adalah Pasal 9 ayat (4) UU KUP, yang pelaksanaannya didelegasikan ke PMK 81/2024; Pasal 114–118 PMK itu menyebutkan kapan persetujuan gugur, dan alasan ini tidak termasuk di dalamnya. Apakah peraturan setingkat DJP dapat menambah alasan yang tidak dicantumkan peraturan menteri adalah pertanyaan terbukanya — butir 3 di atas. Jawabannya ada pada praktik DJP, atau pada Pengadilan Pajak bila dipersoalkan.
Not unconditional.Bersyarat, bukan tanpa kecuali. Article 29A requires the earlier period to be filed first, but ayat (2) creates one exception: if that earlier period is under examination or under an open preliminary-evidence examination.Pasal 29A mewajibkan masa sebelumnya dilaporkan lebih dulu, tetapi ayat (2) memberi satu pengecualian: bila masa sebelumnya sedang diperiksa atau diperiksa bukti permulaan secara terbuka.
Not a change.Bukan perubahan. A Unifikasi overpayment still routes only to a refund of tax not due. That is a continuation of PER-11 policy (the old Article 26), not a new restriction.Lebih bayar Unifikasi tetap hanya lewat permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Itu kelanjutan kebijakan PER-11 (Pasal 26 lama), bukan pembatasan baru.
Not a defined term.Bukan istilah normatif. The word “delta” is not used in the text of PER-11. It is practice shorthand for the mechanism, which is why it will not be found as an article.Kata “delta” tidak dipakai dalam teks PER-11. Ia sebutan praktik untuk mekanismenya, sehingga tidak akan ditemukan sebagai pasal.
9 Checklist before filing an amendment Daftar periksa sebelum menyampaikan pembetulan
A “yes” on any of items 1–4 means the cash position should be confirmed first. Jawaban “ya” pada salah satu butir 1–4 menandakan perlunya konfirmasi posisi kas terlebih dahulu.
| # | QuestionPertanyaan | Implication if yesImplikasi bila “ya” | ArticlePasal |
|---|---|---|---|
| 1 | Is a refund request in progress for the return or period you are about to amend?Apakah ada permohonan restitusi yang sedang diproses untuk SPT atau Masa Pajak yang akan dibetulkan? | That request will not be followed up. Either defer the amendment or accept that the process restarts.Permohonan itu tidak akan ditindaklanjuti. Tunda pembetulan atau terima bahwa prosesnya harus dimulai ulang. | 129A(2) |
| 2 | Is the annual return you are about to amend under an Article 29 instalment or deferral?Apakah SPT Tahunan yang akan dibetulkan sedang dalam pengangsuran atau penundaan PPh Pasal 29? | The approval decree ceases to apply from filing. Prepare cash for a possible acceleration of payment.SK persetujuan menjadi tidak berlaku sejak pembetulan disampaikan. Siapkan kas untuk kemungkinan percepatan pembayaran. | 129B |
| 3 | Has an overpayment for this period already been compensated into a later period?Apakah ada lebih bayar dari masa ini yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya? | A balance adjustment follows; if more was used than is finally due, the balance turns negative and increases the tax payable on the next normal return.Akan timbul penyesuaian saldo kompensasi; bila yang terpakai melebihi hak akhirnya, saldo menjadi negatif dan menambah kurang bayar di SPT normal berikutnya. | 13A(3); 29C(3) |
| 4 | Has an examination or open preliminary-evidence examination begun for that period or year?Apakah sudah ada pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas masa atau tahun pajak tersebut? | Amendment is not possible. Reassess the position before proceeding.Pembetulan tidak dapat dilakukan. Tinjau ulang posisi sebelum melanjutkan. | 12(2); 25(1); 29B(1); 80A(1) |
| 5 | Have all prior VAT periods been filed?Apakah seluruh Masa Pajak PPN sebelumnya sudah dilaporkan? | The next VAT return cannot be filed until the outstanding period is cleared, unless that period is under examination or open preliminary-evidence examination.SPT Masa PPN berikutnya tidak dapat disampaikan sampai masa tertunggak diselesaikan, kecuali masa itu sedang diperiksa atau diperiksa bukti permulaan secara terbuka. | 29A |
| 6 | Is the period December 2024 or earlier, with an overpayment compensated into January 2025 and later amended to a smaller amount or a refund?Apakah periode yang dibetulkan adalah Desember 2024 atau sebelumnya, dan lebih bayarnya pernah dikompensasikan ke Januari 2025 lalu dibetulkan menjadi lebih kecil atau restitusi? | A compensation adjustment with supporting documents in the Appendix E format is mandatory. This applies only if that condition is met.Wajib dilakukan penyesuaian kompensasi dengan dokumen pendukung sesuai format Lampiran huruf E. Ini hanya berlaku bila syarat tersebut terpenuhi. | 29E |
| 7 | Is the company in liquidation, dissolution, or having its VAT registration revoked?Apakah perusahaan dalam proses likuidasi, pembubaran, atau pencabutan pengukuhan PKP? | The VAT compensation balance is taken into the last VAT return required before that event.Saldo kompensasi PPN diperhitungkan dalam SPT Masa PPN terakhir yang wajib dilaporkan sebelum peristiwa tersebut. | 29C(4) |
Order of workUrutan pengerjaan
1 ReconcileRekonsiliasi
Build a compensation-balance table for Article 21/26 and VAT for every period since January 2025: origin, amount used, difference; reconcile it to the ledger. Identify any December 2024 VAT return whose overpayment was compensated into January 2025 and later amended to a smaller amount or a refund, and has not been adjusted — an Article 29E obligation, to be cleared first. Susun tabel saldo kompensasi PPh Pasal 21/26 dan PPN untuk seluruh masa sejak Januari 2025: kompensasi asal, yang telah digunakan, dan selisihnya; bandingkan dengan catatan akuntansi. Identifikasi setiap SPT Masa PPN Desember 2024 yang lebih bayarnya dikompensasikan ke Januari 2025 lalu dibetulkan menjadi lebih kecil atau restitusi, dan belum disesuaikan — kewajiban Pasal 29E, selesaikan lebih dulu.
2 ProcessTata proses
Review VAT filing order across all locations so no outstanding period blocks the next filing. Reorganise the delegation of withholding-slip signing (Articles 6(2b) and 17(4)) and its access controls. Establish an internal rule: no amendment is filed until treasury confirms refund and instalment status. Periksa urutan pelaporan PPN untuk seluruh NITKU agar tidak ada masa tertunggak yang memblokir pelaporan berikutnya. Tata ulang delegasi penandatanganan bukti potong (Pasal 6 ayat (2b) dan Pasal 17 ayat (4)) beserta kendali aksesnya. Susun prosedur internal: pembetulan SPT hanya disampaikan setelah treasury mengonfirmasi status restitusi dan angsuran.
3 Test and anticipateUji dan antisipasi
Before closing the books, simulate the cash impact of an amendment for your most exposed periods (those with a refund or instalment running). Prepare the Article 29E supporting documents, train the team on the checklist above, and add compensation-balance status to monthly management reporting. Sebelum tutup buku, simulasikan dampak pembetulan atas posisi kas untuk periode yang paling rentan (masa dengan restitusi atau angsuran berjalan). Siapkan berkas dokumen pendukung Pasal 29E, latih tim dengan daftar periksa di atas, dan masukkan status saldo kompensasi ke dalam pelaporan manajemen bulanan.
10 FAQ
Does PER-12 require me to amend my returns?Apakah PER-12 mewajibkan saya membetulkan SPT?
I already paid an amount that turned out not to be owed, before 1 October 2026. What now?Saya sudah membayar kurang bayar yang ternyata tidak seharusnya, sebelum 1 Oktober 2026. Bagaimana?
Can I still switch between refund and compensation?Apakah saya masih bisa mengubah pilihan antara restitusi dan kompensasi?
What changed for annual returns?Apa yang berubah untuk SPT Tahunan?
What did PER-12 delete?Apa yang dihapus PER-12?
Are there changes beyond amendment?Apakah ada perubahan lain di luar soal pembetulan?
What does “phantom underpayment” mean?Apa yang dimaksud “kurang bayar semu”?
11 History: from replace to delta, and back Sejarah: dari replace ke delta, lalu kembali
PER-12 did not appear in a vacuum. It is the latest link in a chain that starts with the KUP Act and passes through four levels of regulation. PER-12 tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah mata rantai terakhir dari sebuah rantai yang dimulai dari UU KUP dan melewati empat tingkat peraturan.
The lineage of SPT amendment rulesGaris keturunan aturan pembetulan SPT
| InstrumentInstrumen | LevelTingkat | What it says about amendmentApa yang diaturnya tentang pembetulan |
|---|---|---|
| KUP Act Law 6/1983, amended several times, most recently by Law 6/2023UU 6/1983, beberapa kali diubah, terakhir UU 6/2023 |
ActUndang-undang | Article 8 grants the right to amend voluntarily, provided DGT has not begun an examination. Interest on an underpayment arising from the amendment runs until the payment date, capped at 24 months; the rate is set monthly by the Minister of Finance. PER-12 does not change this article. Pasal 8 memberi hak membetulkan SPT dengan kemauan sendiri, dengan syarat DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Bunga atas kurang bayar karena pembetulan dihitung sampai tanggal pembayaran, maksimum 24 bulan; tarifnya ditetapkan Menteri Keuangan tiap bulan. Pasal ini tidak berubah oleh PER-12. |
| PP 50/2022 | Government regulationPeraturan Pemerintah | Article 5 sets the amendment procedure; an examination or preliminary-evidence examination is treated as beginning when its notification is delivered. There is no article on Article 29 instalments or on VAT overpayment compensation. Pasal 5 mengatur tata cara pembetulan; pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan dianggap mulai pada saat pemberitahuannya disampaikan. Tidak ada pasal tentang angsuran PPh Pasal 29 maupun tentang kompensasi kelebihan PPN. |
| PMK 81/2024 State Gazette 2024/771 · 642 pp · in force 1 Jan 2025 · amended four times, most recently by PMK 1/2026BN 2024/771 · 642 hlm · berlaku 1 Jan 2025 · diubah empat kali, terakhir PMK 1/2026 |
Ministerial regulationPeraturan Menteri | Article 181 governs amendment procedurally (written statement; no examination notification yet) — with no computation rule. Articles 113–120 govern instalments and deferrals. This is the regulation PER-12 cites as its implementing basis. Pasal 181 mengatur pembetulan secara prosedural (pernyataan tertulis; syarat belum ada pemberitahuan pemeriksaan) — tanpa rumus penghitungan. Pasal 113–120 mengatur angsuran dan penundaan. Inilah peraturan yang dirujuk PER-12 sebagai dasar pelaksanaannya. |
| PER-11/PJ/2025 22 May 2025 · 147 articles · in force on the date of stipulation22 Mei 2025 · 147 pasal · berlaku pada tanggal ditetapkan |
DGT regulationPeraturan Dirjen | Introduced the delta logic. Its body contains no computation rule — that rule lived in the Appendix, in the filing instructions for fields III.F and III.G. Its body also contains no amendment article for VAT or annual returns. Its transitional provisions (Chapter IX, Articles 130–138) cover periods up to December 2024. Memperkenalkan logika delta. Batang tubuhnya tidak memuat rumus penghitungan — rumus itu hidup di Lampiran, pada petunjuk pengisian butir III.F dan III.G. Batang tubuhnya juga tidak memuat pasal pembetulan untuk PPN maupun SPT Tahunan. Ketentuan peralihannya (BAB IX, Pasal 130–138) mengatur Masa Pajak sampai Desember 2024. |
| PER-12/PJ/2026 28 Sep 2026 · in force 1 Oct 2026 · 15 amendment items28 Sep 2026 · berlaku 1 Okt 2026 · 15 butir perubahan |
DGT regulationPeraturan Dirjen | Switched the computation basis to replace, moved the VAT and annual-return amendment rules from the Appendix into the body (Articles 29A–29E and 80A), and added Articles 129A and 129B. It deletes the old Article 26, seven definitions in Article 1, and two scope items in Article 2. Mengganti basis penghitungan menjadi replace, menaikkan aturan pembetulan PPN dan SPT Tahunan dari Lampiran ke batang tubuh (Pasal 29A–29E dan 80A), dan menambahkan Pasal 129A/129B. Menghapus Pasal 26 lama, tujuh definisi Pasal 1, dan dua butir lingkup Pasal 2. |
TimelineLinimasa
12 References Referensi
Every factual statement above is sourced to an instrument listed here. Each entry names the provision relied on and links to the source. All links were opened and checked on 3 October 2026. Setiap pernyataan faktual di atas bersumber pada instrumen yang tercantum di sini. Setiap entri menyebut pasal yang dijadikan dasar dan menautkan sumbernya. Seluruh tautan dibuka dan diperiksa pada 3 Oktober 2026.
Primary — the regulationsPrimer — peraturannya
-
PER-12/PJ/2026 — Amendment to PER-11/PJ/2025 on the reporting of income tax, VAT, sales tax on luxury goods and stamp duty in connection with the Core Tax Administration SystemPerubahan atas PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Stipulated 28 September 2026; in force 1 October 2026. Provisions relied on: Article I items 1–15 (including Articles 6, 7, 11, 12, 13A, 13B, 17, 19, 25, 29A–29E, 80A, 129A, 129B) and Article II; Appendix E at printed pp. 249–268; Appendix A at printed pp. 102–107.
Ditetapkan 28 September 2026; berlaku 1 Oktober 2026. Pasal yang dijadikan dasar: Pasal I angka 1–15 (termasuk Pasal 6, 7, 11, 12, 13A, 13B, 17, 19, 25, 29A–29E, 80A, 129A, 129B) dan Pasal II; Lampiran huruf E halaman cetak 249–268; Lampiran huruf A halaman cetak 102–107.
Source and availability. The text used here is the official PDF as issued, received at a DGT socialization session on 1 October 2026. It has two parts: the body (32 printed pages) and the Appendix (988 printed pages, letters A–H, holding the field instructions and the worked examples). On 3 October 2026 no public copy of either part could be found. The DGT regulation database does not list PER-12, and the file paths that would normally hold its PDF return “not found”. The one third-party copy located is a private archive, and it carries the body only — not the Appendix. Everything this article takes from the Appendix is therefore quoted or reproduced in full in the article itself, so you never need to open it. For contrast: PER-11’s Appendix is published officially, and is linked below.Sumber dan ketersediaan. Teks yang dipakai di sini adalah PDF resmi sebagaimana diterbitkan, yang diterima dalam sesi penyuluhan DJP pada 1 Oktober 2026. Dokumen itu terdiri atas dua bagian: batang tubuh (32 halaman cetak) dan Lampiran (988 halaman cetak, huruf A–H, yang memuat petunjuk pengisian dan contoh-contoh perhitungan). Pada 3 Oktober 2026 tidak ada salinan publik atas kedua bagian itu yang dapat kami temukan. Basis data peraturan DJP tidak mencantumkan PER-12, dan alamat berkas yang biasanya memuat PDF-nya mengembalikan “tidak ditemukan”. Satu-satunya salinan pihak ketiga yang ditemukan adalah arsip swasta, dan isinya hanya batang tubuh — bukan Lampiran. Karena itu semua yang kami ambil dari Lampiran dikutip atau direproduksi lengkap di dalam artikel ini, sehingga Anda tidak perlu membukanya. Sebagai pembanding: Lampiran PER-11 memang diterbitkan resmi, dan ditautkan di bawah.
pajak.go.id/id/peraturan — the DGT database searched (PER-12 not listed when checked)basis data DJP yang ditelusuri (PER-12 belum tercantum saat diperiksa)
datacenter.ortax.org — PER-12/PJ/2026 — private archive, body text onlyarsip swasta, hanya batang tubuh -
PER-11/PJ/2025 — Reporting rules for income tax, VAT, sales tax on luxury goods and stamp duty in connection with the Core Tax Administration SystemKetentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Stipulated and in force 22 May 2025 (Article 147); 147 articles. Provisions relied on: Article 1 (including deleted number 18), Article 2(1)(f)–(g), Articles 7, 11, 12, 13, 17, 19, 25, 26, 29, 80, 129, 130–138 and 147; Appendix E at printed p. 365 (the instructions for fields III.F and III.G) and printed p. 371.
Ditetapkan dan berlaku 22 Mei 2025 (Pasal 147); 147 pasal. Pasal yang dijadikan dasar: Pasal 1 (termasuk angka 18 yang dihapus), Pasal 2 ayat (1) huruf f–g, Pasal 7, 11, 12, 13, 17, 19, 25, 26, 29, 80, 129, 130–138, dan 147; Lampiran huruf E halaman cetak 365 (petunjuk butir III.F dan III.G) dan halaman cetak 371.
Official body text (PDF):Batang tubuh resmi (PDF):
pajak.go.id — PER-11_PJ_2025_0.pdf (body, 119 pp)(batang tubuh, 119 hlm)
Official Appendix (1,040 pp, 23 MB). This is where the “before” wording of fields III.F and III.G can be checked independently, at printed p. 365:Lampiran resmi (1.040 hlm, 23 MB). Di sinilah bunyi “sebelum” butir III.F dan III.G dapat diperiksa sendiri, pada halaman cetak 365: pajak.go.id — LAMPIRAN PER 11 TAHUN 2025.pdf
Regulation page:Halaman peraturan: pajak.go.id — PER-11/PJ/2025 - PMK 81/2024 — Tax provisions in connection with the Core Tax Administration SystemKetentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. State Gazette 2024/771; stipulated 14 October 2024; in force 1 January 2025; 642 pages. Provisions relied on: Article 181 (amendment, procedural) and Articles 113–120 (instalments and deferrals), in particular Articles 114, 115, 117(4)(a), 118 and 120(2). BN 2024/771; ditetapkan 14 Oktober 2024; berlaku 1 Januari 2025; 642 halaman. Pasal yang dijadikan dasar: Pasal 181 (pembetulan, prosedural) dan Pasal 113–120 (angsuran dan penundaan), khususnya Pasal 114, 115, 117 ayat (4) huruf a, 118, dan 120 ayat (2). Official regulation page (DGT):Halaman peraturan resmi (DJP): pajak.go.id — PMK 81 Tahun 2024
- PMK 1/2026 — Fourth amendment to PMK 81/2024Perubahan Keempat atas PMK 81/2024. State Gazette 2026 No. 53; 22 January 2026. This is the amendment PER-12 cites when it refers to “PMK 81/2024 as last amended”.BN 2026 No. 53; 22 Januari 2026. Inilah perubahan yang dirujuk PER-12 ketika menyebut “PMK 81/2024 s.t.d.t.d.”. pajak.go.id — Perubahan Keempat atas PMK 81/2024
- KUP Act — Law 6/1983 on General Tax Provisions and Procedures, as last amended by Law 6/2023UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6/2023. Provisions relied on: Article 8 (the right to amend voluntarily, and the interest under 8(2) and (2a) on an underpayment arising from an amendment — running until the payment date, capped at 24 months); Article 9(4) (the basis for instalments and deferrals); and, for how that interest and those instalments are actually billed, Article 14(1)(c) (DGT may issue an STP where a sanction of a fine or interest applies), Article 14(1)(i) (tax not or underpaid within the period of an instalment or deferral approval under Article 9(4)), Article 14(2) (an STP has the same legal force as an assessment letter), Article 25(1) (the letters that may be objected to — an STP is not among them) and Article 36(1)(a) (reduction or waiver of a sanction imposed through oversight or without the taxpayer’s fault). Pasal yang dijadikan dasar: Pasal 8 (hak membetulkan SPT dengan kemauan sendiri, dan bunga menurut ayat (2) dan (2a) atas kurang bayar karena pembetulan — dihitung sampai tanggal pembayaran, maksimum 24 bulan); Pasal 9 ayat (4) (dasar pengangsuran dan penundaan); dan, untuk cara bunga serta angsuran itu benar-benar ditagih, Pasal 14 ayat (1) huruf c (DJP dapat menerbitkan STP bila ada sanksi denda dan/atau bunga), Pasal 14 ayat (1) huruf i (pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu persetujuan angsuran atau penundaan menurut Pasal 9 ayat (4)), Pasal 14 ayat (2) (STP berkekuatan hukum sama dengan surat ketetapan pajak), Pasal 25 ayat (1) (surat yang dapat diajukan keberatan — STP tidak termasuk) dan Pasal 36 ayat (1) huruf a (pengurangan atau penghapusan sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak). pajak.go.id — Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- PP 50/2022 — Procedures for exercising tax rights and meeting tax obligationsTata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Article 5 (amendment of returns) is the provision relied on in the lineage table.Pasal 5 (pembetulan SPT) adalah pasal yang dijadikan dasar pada tabel garis keturunan. pajak.go.id — Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
-
KMK No. 47/MK/EF.2/2026 — Interest rates for administrative sanctions and for compensation, 1–31 October 2026Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, periode 1–31 Oktober 2026.
Stipulated 30 September 2026; in force 1 October 2026. Diktum KESATU item 2 sets the rate under Article 8(2) and (2a) at 1.01% per month.
Ditetapkan 30 September 2026; berlaku 1 Oktober 2026. Diktum KESATU angka 2 menetapkan tarif bunga untuk Pasal 8 ayat (2) dan (2a) sebesar 1,01% per bulan.
fiskal.kemenkeu.go.id — tarif bunga Oktober 2026 (PDF)
Monthly rate index:Indeks tarif bulanan: fiskal.kemenkeu.go.id — KMK Tarif Bunga
Official statements (not regulations)Pernyataan resmi (bukan peraturan)
- pajak.go.id article, 30 September 2026Artikel pajak.go.id, 30 September 2026 — “Goodbye Skema Delta! Coretax Kini Terapkan Skema ‘Replace’ mulai 1 Oktober 2026 (PER-12/PJ/2026)”. Used for two things: the acknowledgement of the term “phantom underpayment”, and the explanation that the automatic stop in Coretax for the examination route applies while the examination notification letter has not been delivered. The article states that it is the personal opinion of its author, so it is always attributed here and never treated as a provision (see section 8, item 2). Dipakai untuk dua hal: pengakuan atas istilah “kurang bayar semu”, dan penjelasan bahwa penghentian otomatis di Coretax untuk jalur pemeriksaan berlaku sepanjang Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan. Artikel ini menyatakan dirinya sebagai pendapat pribadi penulisnya, sehingga selalu diberi atribusi di sini dan tidak pernah diperlakukan sebagai ketentuan (lihat bagian 8 butir 2). pajak.go.id — Goodbye Skema Delta
Secondary — the one source relied on for a factual pointSekunder — satu sumber yang dijadikan dasar satu fakta
- Pajakku — “Coretax Hapus Konsep Delta untuk Pelaporan SPT UMKM”“Coretax Hapus Konsep Delta untuk Pelaporan SPT UMKM”. The source for the 31 July 2026 entry in the timeline: Coretax abandoned the delta concept for the MSME turnover recap before PER-12 was issued. The date of the system update (31 July 2026) is the publisher’s; the article itself was published 20 August 2026. Sumber untuk entri 31 Juli 2026 pada linimasa: Coretax meninggalkan konsep delta untuk rekapitulasi peredaran bruto UMKM sebelum PER-12 terbit. Tanggal pembaruan sistem (31 Juli 2026) berasal dari penerbit; artikelnya sendiri terbit 20 Agustus 2026. pajakku.com — Coretax hapus konsep delta untuk SPT UMKM
What could not be confirmedYang tidak dapat dikonfirmasi
- The complete amendment history of PMK 81/2024. PMK 1/2026 is described as the fourth amendment, and PMK 54/2025 as the third, but the first and second amendments are not listed on the government legal database. This article therefore uses the form PER-12 itself uses: “PMK 81/2024 as last amended by PMK 1/2026”. Riwayat perubahan PMK 81/2024 secara lengkap. PMK 1/2026 disebut sebagai Perubahan Keempat dan PMK 54/2025 sebagai Perubahan Ketiga, tetapi perubahan pertama dan kedua tidak tercantum pada basis data hukum pemerintah. Karena itu artikel ini memakai bentuk yang dipakai PER-12 sendiri: “PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 1/2026”.
- Articles 113–120 of PMK 81/2024 were read from a scanned copy without a searchable text layer. The provisions quoted here are legible in that copy, but if you intend to rely on them in formal correspondence, check the same provisions against a text-layer version of the official PDF. Pasal 113–120 PMK 81/2024 dibaca dari salinan hasil pindai tanpa lapisan teks yang dapat dicari. Pasal yang dikutip di sini terbaca jelas pada salinan tersebut, tetapi bila Anda hendak bersandar padanya dalam surat resmi, periksa kembali pasal yang sama pada versi PDF resmi yang berlapis teks.